Pencuri Hewan Kurban Ditangkap Usai Dipancing Akan Diberi Ayam

- 19 Juli 2021, 19:25 WIB
Petugas Polsek Tarogong Kidul mengamankan domba yang dicuri IW dari pembelinya sebagai barang bukti, Senin 19 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia
Petugas Polsek Tarogong Kidul mengamankan domba yang dicuri IW dari pembelinya sebagai barang bukti, Senin 19 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Berikan Bantuan, Pemkot Bandung Gelontorkan Bansos untuk 108 Ribu Keluarga Terdampak PPKM

"Tersangka diamankan di wilayah Tarogong Kaler dan langsung kami bawa ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Aji menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual domba yang dicurinya itu kepada seseorang.

Pihaknya pun langsung mengejar ke pembelinya dan setelah dijelaskan duduk perkaranya maka domba itu pun diserahkan oleh pembeli kepada pihaknya sebagai barang bukti.

"Setekah kita jelaskan, pembelinya memahami sehingga langsung menyerahkannya kepada kita sebagai barang bukti," ucapnya.

Baca Juga: Miris, Masyarakat Masih Percayai Hoaks dr Lois, Kabareskrim: Banyak Korban Meninggal Dunia

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tambah Aji, tersangka IW alias Kiwi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Aji mengimbau kepada warga yang memiliki hewan ternak yang biasa dikurbankan untuk waspada. Jangan sampai lengah, apalagi yang biasa menjual di pinggir jalan.

"Meski Idul Adha sudah sangat dekat, namun ancaman dari para pelaku kejahatan tetap harus diwaspadai agar tidak menjadi korban. Jangan sampai lengah, apalagi yang biasa menjual di pinggir jalan," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x