Ia juga mengatakan bahwa istilah tersebut kriterianya tidak jelas dan terkesan asal-asalan saja karena hanya mengubah label.
Baca Juga: Statuta UI Resmi Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!
"Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an," cuit Fadli dikutip Galamedia dari akun Twitternya @fadlizon.
Kemudian, Politikus Partai Gerindra ini pun mengatakan bahwa seharusnya pemerintah memakain istilah dan sistem yang sudah diatuslr dalam Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
"Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?" lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, pada Selasa 20 Juli 2021 Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa akan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang.
Lalu mulai 26 Juli 2022 akan melakukan pembukaan secara bertahap agar tidak mengalami kenaikan lagi.
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YoTtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.***