Luhut Ubah Istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3-4, Fadli Zon: Kenapa Bukan Level 42?

- 21 Juli 2021, 10:25 WIB
Polisiti Partai Gerindra, Fadli Zon.
Polisiti Partai Gerindra, Fadli Zon. /Foto: Instagram @fadlizon/

Ia juga mengatakan bahwa istilah tersebut kriterianya tidak jelas dan terkesan asal-asalan saja karena hanya mengubah label.

Baca Juga: Statuta UI Resmi Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

"Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an," cuit Fadli dikutip Galamedia dari akun Twitternya @fadlizon.

Kemudian, Politikus Partai Gerindra ini pun mengatakan bahwa seharusnya pemerintah memakain istilah dan sistem yang sudah diatuslr dalam Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

"Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?" lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri: Jangan Khawatir! Kalau Bansos yang Diberi Habis, Nanti Akan Diberi Lagi

Sebagai informasi tambahan, pada Selasa 20 Juli 2021 Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa akan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang.

Lalu mulai 26 Juli 2022 akan melakukan pembukaan secara bertahap agar tidak mengalami kenaikan lagi.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YoTtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x