Revisi Statuta UI Diresmikan Presiden Jokowi, PKS: Transaksi Kekuasaan, Ini Bisa Digugat!

- 21 Juli 2021, 11:15 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /

Baca Juga: Heboh Revisi Statuta UI, Video Lawas Jokowi Melarang Rangkap Jabatan Viral di Media Sosial

Tetapi, jika si pelanggar adalah kolega maka tidak akan dipermalukan malah peraturannya yang disalahkan dan akhirnya direvisi.

"Jika pelanggar adalah ulama, cepet banget di tangkap, di borgol, dipermalukan di depan media," kata Mardani.

"Jika yg melanggar adalah kolega, maka yg salah adalah peraturannya, sehingga direvisi," lanjutnya.

Politikus PKS ini pun merasa bahwa KKN di pemerintahan Presiden Jokowi sudah semakin parah.

Baca Juga: Statuta UI Resmi Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

"KKN semakin parah saja," tutup Mardani.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah resmi melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara setelah direvisi, pada aturan baru PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN atau BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x