Aktivis Faizal Assegaf Bela Jokowi Soal Statuta UI Hingga Buka Bobroknya Rezim SBY: Berlangsung Senyap

- 21 Juli 2021, 15:25 WIB
Ketua Progres 98, Faizal Assegaf.
Ketua Progres 98, Faizal Assegaf. /Instagram @faizal.assegaf.

GALAMEDIA – Perubahan atau revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) menjadi perbincangan hangat saat ini.

Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).

Peraturan tersebut bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan Nomor 75 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Heboh! UAS Sebut Makan Babi Bisa jadi Halal Bagi Umat Muslim, Tokoh NU: yang Disampaikan UAS Itu Benar

Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Baca Juga: PPKM Darurat Tak Lagi Berlaku! Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru untuk Jawa dan Bali

Anggota DPR RI, Fadli Zon menyebut bahwa perubahan Statuta UI sangat memalukan karena bertujuan untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN saja.

Sehingga, kata dia, kepercayaan publik akan hilang baik pada dunia pendidikan maupun kekuasaan.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan. Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani,” cuitnya melalui akun Twitter pribadi @fadlizon Rabu, 21 Juli 2021.

Tanggapi pernyataan dari Fadli, aktivis Faizal Assegaf lantas mengatakan, keputusan Jokowi tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Lagi, Jokowi Salah Kaprah, Mantan Sekretaris BUMN Ini Mendadak Berani Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum!

Bahkan ia menyebut, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hal seperti ini berlangsung secara diam-diam.

“Keputusan pres Jokowi soal Rektor UI tdk melanggar aturan. Di era rezim SBY, modus ginian berlangsung senyap, suka2 Istana & ga dituding macem2,” tulis melalui akun Twitter pribadi @faizalassegaf Rabu, 21 Juli 2021.

Namun ia tahu, apapun yang dilakukan Jokowi memang selalu salah di mata oposisi.

“Tp, sudahlah, apa saja yg dibuat @jokowi di mata oposisi selalu dipolitisasi demi menyalurkan hobi kebencian yg terus menyala-nyala,” pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x