Mantan Kadispora Garut Kuswendi Meninggal Dunia

- 21 Juli 2021, 20:23 WIB
Mantan Kadispora Garut, Kuswendi yang meninggal dunia hari ini./dok.istimewa
Mantan Kadispora Garut, Kuswendi yang meninggal dunia hari ini./dok.istimewa /

Baca Juga: Ombudsman 'Telanjangi' KPK hingga BKN Soal TWK, Presiden Jokowi Diminta Langsung Turun Tangan

Namun ia memastikan, saat datang kondisinya sudah cukup kritis sehingga harus dipasangi alat bantu pernafasan.

Sebagaimana diketahui, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, setidaknya harus menghadapi dua kasus.

Yakni kasus pembangunan bumi perkemahan (Buper) di Kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, dan kasus dugaan korupsi pada pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul di Kecamatan Tarogong Kidul.

Dalam kasus pertama, Kuswendi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara.

Baca Juga: Pedagang Pasar di Kota Bandung Diajak Selalu Disiplin Menerapkan Prokes

Sementara kasus kedua, ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.

Selain Kuswendi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Yana Kuswandi, mantan anak buah Kuswendi di Dispora Garut.

Majelis Hakim memandang, terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Namun atas putusan tersebut, pihak JPU pun melakukan banding karena menilai pasal yang digunakan bukan yang primer.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x