Mantan Kadispora Garut Kuswendi Meninggal Dunia

- 21 Juli 2021, 20:23 WIB
Mantan Kadispora Garut, Kuswendi yang meninggal dunia hari ini./dok.istimewa
Mantan Kadispora Garut, Kuswendi yang meninggal dunia hari ini./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul meninggal dunia, Rabu 21 Juli 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuswendi meninggal dunia usai terpapar Covid-19 saat tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Direktur RSUD dr. Slamet Garut, Husodo Dewo Adi membenarkan Kuswendi meninggal dunia akibat Covid-19. Menurutnya, sebelum meninggal, Kuswndi sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. Slamet selama beberapa jam.

Baca Juga: Salah Satu Pelawak Terbaik Srimulat Meninggal, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka pada 21 Juli 2007

"Tadi saya dapat laporan kalau pa Kuswendi masuk sini sekitar pukul 09.00. Saya mendapat laporan lagi kalau beliau meninggal dunia sekitar pukul 16.00," ujarnya, Rabu 21 Juli 2021.

Husodo menyebutkan, saat masuk RSUD dr. Slamet Garut, Kondisi Kuswendi sudah cukup kritis.

Para petugas di ruang IGD Covid-19 RSUD dr Slamet pun langsung memasangkan alat bantu pernafasan High flow nasal cannula (HNFC) sebagai langkah awal, namun alat tersebut tidak cukup membantu dan kondisinya terus menurun.

"Hingga akhirnya beliau meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di ruang IGD," ucapnya.

Husodo menuturkan, pihaknya belum menerima laporan detail terkait kondisi Kuswendi saat masuk IGD, apakah memang ada penyakit penyerta atau tidak.

Baca Juga: Ombudsman 'Telanjangi' KPK hingga BKN Soal TWK, Presiden Jokowi Diminta Langsung Turun Tangan

Namun ia memastikan, saat datang kondisinya sudah cukup kritis sehingga harus dipasangi alat bantu pernafasan.

Sebagaimana diketahui, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, setidaknya harus menghadapi dua kasus.

Yakni kasus pembangunan bumi perkemahan (Buper) di Kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, dan kasus dugaan korupsi pada pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul di Kecamatan Tarogong Kidul.

Dalam kasus pertama, Kuswendi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara.

Baca Juga: Pedagang Pasar di Kota Bandung Diajak Selalu Disiplin Menerapkan Prokes

Sementara kasus kedua, ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.

Selain Kuswendi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Yana Kuswandi, mantan anak buah Kuswendi di Dispora Garut.

Majelis Hakim memandang, terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Namun atas putusan tersebut, pihak JPU pun melakukan banding karena menilai pasal yang digunakan bukan yang primer.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x