PPKM Diberlakukan Berbasis Level, Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan untuk PNS atau ASN di Wilayah Level 3 dan 4

- 22 Juli 2021, 21:14 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab

 

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berganti istilah menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Bagi daerah yang mengalami penurunan kasus Covid-19 dan BOR maka bisa memberlakukan PPKM Level 3.

Sehubungan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama PPKM Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE itu diterbitkan pada Rabu, 21 Juli 2021 dan ditandatangani langsung oleh Tjahjo.

Baca Juga: Mahasiswa Ingatkan Potensi Gelombang Aksi Masa Rongrong Jokowi: Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja!

MenPAN RB meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN mematuhi SE tersebut agar penularan COVID-19 dapat ditekan.

Ada empat poin yang harus dipatuhi oleh PNS atau ASN selama perpanjangan PPKM hingga 25 Juli.

Pertama mengenai sistem kerja PNS di wilayah Jawa dan Bali.

Tjahjo mengatakan para PNS atau ASN harus mempedomani SE MenPANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali.

Kedua sistem kerja PNS di luar wilayah Jawa dan Bali. Dalam SE ini, diatur tiga ketentuan sistem kerja mereka dan menyesuaikan dengan level zonasi penularan COVID-19.

- Bagi PNS atau ASN di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, Tjahjo mengatakan cukup mempedomani aturan dalam SE Nomor 14 Tahun 2021.

Baca Juga: Dukung Wakaf Pulihkan Ekonomi, Sinergi Foundation Bicara di Fesyar Jabar 2021

- Lalu PNS atau ASN di wilayah PPKM berbasis mikro level 3, Tjahjo menuturkan mereka melaksanakan work from home 75 persen dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor 25 persen. PNS atau ASN yang bekerja di kantor harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan target kerja mereka.

- Kemudian PNS atau ASN di luar wilayah level 3 dan 4, Tjahjo membagi dua kriteria yakni di kabupaten/kota zona oranye dan merah lalu kabupaten/kota di luar zona oranye dan merah. PNS di zona oranye dan merah, melakukan tugas di kantor dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan di luar zona oranye dan merah melakukan tugas di kantor 50 persen.

Ketiga, Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kinerja ASN. Sehingga ia meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintahan melakukan pemantauan dan pengawasan.

Selain itu, mereka diminta melakukan penyederhanaan terhadap SOP dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Keempat, Tjahjo menyebut SE ini berlaku sampai berakhirnya kebijakan PPKM dalam rangka menekan penularan COVID-19.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x