Maksud dan tujuan SE tersebut, untuk memberi panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah (Masjid/Mushala, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng atau Litang, dan tempat lain yang menjadi tempat ibadah) pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid -19 di Jawa dan Bali serta pada masa PPKM Mikro.
“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” lanjutnya.***