Tempat Ibadah Dibuka, Tapi Hanya Daerah Ini yang Sudah Bisa Langsungkan Kegiatan Berjemaah

- 24 Juli 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi kegiatan ibadah berjemaah.
Ilustrasi kegiatan ibadah berjemaah. //Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

Maksud dan tujuan SE tersebut, untuk memberi panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah (Masjid/Mushala, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng atau Litang, dan tempat lain yang menjadi tempat ibadah) pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid -19 di Jawa dan Bali serta pada masa PPKM Mikro.

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x