Baca Juga: Minta Pemerintah Tunda Program Produksi Laptop, Susi Pudjiastuti: Dahulukan Nakes dan Faskes
Firli memastikan KPK tidak akan tebang pilih dalam pengusutan kasus. Ditegaskannya, penanganan kasus hanya akan mengacu pada bukti-bukti yang ada, demikian pula dengan kasus korupsi di DKI Jakarta tersebut.
Sebelumnya, sebanyak lima tersangka berhasil ditetapkan KPK terkait dengan kasus korupsi pada salah satu program Anies ini.
Kelima tersangka tersebut yakni Rudy Hartono yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Makmur, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
Sementara KPK menaksir kerugian sebesar Rp 152,5 miliar dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah menduga uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian tanah dan kendaraan mewah.***