Satgas Covid-19 Tetapkan Kawasan Patuh Prokes di Beberapa Titik di Kabupaten Garut

- 27 Juli 2021, 18:12 WIB
Penetapan Kawasan Patuh Prokes (KPP) oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Garut di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 27 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia
Penetapan Kawasan Patuh Prokes (KPP) oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Garut di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 27 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Satpol PP/2021 menetapkan Kawasan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan dalam Upaya Penanganan Covid-19.

Hal itu tak lepas dari iterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Garut.

Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, yang terdiri dari Kapolres Garut, Dandim 0611/Garut, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menggelar sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) di beberapa titik yang dianggap dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tertinggi di Dunia! Kasus Kematian Covid-19 Indonesia Tembus 2.069 Kasus

Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang juga Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, adanya KPP ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Garut.

"Sebagaimana keputusan bahwa saat ini Garut sudah memasuki PPKM Level 3, sehingga kami mengubah kaitan dengan penyekatan yang awalnya ada di PPKM Darurat dengan Level 4 yaitu penyekatan jalan-jalan sudah dilakukan diubah menjadi rekayasa lalu lintas dan kemudian penetapan Kawasan Patuh Prokes,” ujarnya di sela pelakasanaan sosialiasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 27 Juli 2021.

Menurut Wirdhanto, pihaknya telah membangun delapan pos pantau yang khususnya di Kecamatan Garut Kota termasuk juga kawasan patuh prokes di tingkat kecamatan yang akan didirikan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Geram pada Mensos Risma Usai Nyatakan Tak Bisa Lagi Bantu Rakyat: Itu Tugas Pemerintah!

Nantinya, terang Wirdhanto, Satgas Penanganan Covid-19 juga akan berpatroli, dan memberikan imbauan-imbauan serta teguran.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x