Dampak Pandemi Covid-19, Ratusan Penghuni Rusunawa di Kota Cimahi Menunggak Uang Sewa

- 28 Juli 2021, 18:54 WIB
Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan.
Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

Sesuai Perda dan Perwal, tarif Rusunawa dibedakan sesuai tipe. Seperti Rusunawa Cigugur Tengah tipe 32. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meterpersegi per bulan. Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan, dan lantai V Rp 320 ribu per bulan.

Baca Juga: Meski Satgas Covid-19 Tolak Klaim Terawan, Ketua DPD RI Tetap Optimis Vaksin Nusantara Bisa Atasi Pandemi

Rusunawa Leuwigajah tipe 24 untuk lantai I tarif retribusinya Rp 15 ribu per meter per bulan. Kemudian lantai I (non difabel) Rp 415 ribu per bulan, serta lantai I (difabel) Rp. 400 ribu per bulan. Lantai II Rp 400 ribu per bulan, lantai III Rp 385 ribu per bulan, lantai IV Rp 370 ribu per bulan dan lantai V Rp 335 per bulan. "Kalau Rusunawa Cibeureum tipe 24 itu tarifnya sama seperti Rusunawa Leuigajah tipe 24," ucap Firmansyah

Kemudian untuk Rusunawa Type 27 tarif retribusinya untuk lantai I Rp 15 ribu per meter persegi per bulan, lantai I untuk non difabel Rp 440 ribu per bulan dan lantai I untuk difabel Rp 425 per bulan. Lantai II Rp 425 ribu per bulan, lantai III Rp 410 ribu per bulan, dan lantai IV Rp 395 ribu per bulan.

Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran, agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

Kemudian jika tak membayar hingga dua bulan sebetulnya sanksi terberatnya adalah ada pemutusan perjanjian sewa. Namun karena kondisinya serba sulit akibat pandemi COVID-19, kebijakan itu sementara ini dilonggarkan.

"Kondisinya sedang sulit. Tapi kita tetap berikan surat teguran sama tagihan kepada penghuni yang nunggak," tukas Firmansyah.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x