Dampak Pandemi Covid-19, Ratusan Penghuni Rusunawa di Kota Cimahi Menunggak Uang Sewa

- 28 Juli 2021, 18:54 WIB
Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan.
Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan uang sewa bulanan. Hal itu disinyalir akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga mereka tidak mampu membayar uang sewa.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, ada 256 penghuni Rusunawa di Kota Cimahi menunggak uang sewa bulanan tahun ini.

Besaran tunggakannya mencapai Rp 269.804.500 dari tiga titik Rusunawa di Kota Cimahi yakni Rusunawa Cibeureum, Rusunawa Cigugur Tengah, dan Rusunawa Leuwigajah, yang terdata sejak Januari hingga Juni 2021. Para penghuni yang menunggak pun terus diberikan surat tagihan.

Kepala UPTD Rusunawa Kota Cimahi, Firmansyah mengungkapkan, alasan yang disampaikan para penghuni yang menunggak uang sewa bulanan dikarenakan kondisi ekonominya terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Dampak pandemi ini masih dirasakan, termasuk para penghuni Rusunawa. Jadi banyak yang nunggak, karena penghasilannya terdampak," ungkap Firmansyah, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Oknum TNI yang Injak Kepala Warga Papua, Puan Maharani: Kekerasan Tidak Boleh Terjadi

Total penghuni Rusunawa Cibeureum mencapai 317 dari total 353 hunian. Penghuni Rusunawa Cigugur Tengah ada 179 penghuni dari total 192 kamar yang tersedia, serta Rusunawa Leuwigajah ada 227 penghuni dari total 297 kamar.

Mayoritas penghuni Rusunawa di Kota Cimahi merupakan karyawan swasta, pedagang hingga pengemudi ojek online. "Alasannya ada yang karena dirumahkan, ada juga sepi jualannya, sampai sepi order yang ojek online," terang Firmansyah.

Tarif sewa Rusunawa di Kota Cimahi sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x