Andaikan ICW mempunyai kewenangan yang sama dengan DPR, menurutnya, hal yang dilakukan ICW itu bukan mengawasi, melainkan menuding Moeldoko tanpa bukti sebagai ‘otak’ di balik peredaran obat Ivermectin.
“Kalaupun iya ICW itu punya kewenangan sama dengan DPR, tentu yang dilakukan oleh ICW kepada Pak Moeldoko bukanlah pengawasan,” tutur Teddy Gusnaidi.
“Karena menuding secara terbuka bahwa Pak Moeldoko berburu rente dalam peredaran Ivermectin, tanpa ada bukti,” sambungnya.
Maka dari itu, Teddy Gusnaidi menyarankan ICW untuk segera minta maaf dan mencabut statementnya terkait obat Ivermectin karena tidak memiliki landasan hukum.
“Saran saya, ICW segera meminta maaf dan mencabut statementnya daripada tetap ngotot menggunakan alasan yang ternyata tidak ada landasan hukumnya,” pungkasnya.***