Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Negara

- 2 Agustus 2021, 17:18 WIB
Anak Akidi Tio saat ini diamankan Polda Sumsel karena diduga berbohong soal sumbangan Rp 2 triliun.
Anak Akidi Tio saat ini diamankan Polda Sumsel karena diduga berbohong soal sumbangan Rp 2 triliun. /Ig @polisi_sumsel

GALAMEDIA - Polda Sumatera Selatan menangkap anak Akidi Tio, Heriyati karena diduga berbohong soal sumbangan Rp 2 triliun.

Hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, Heriyati pun digiring ke Mapolda Sumsel. Sampai saat ini ia masih menjalani pemeriksaan.

Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol. Ratno Kuncoro mengatakan, penangkapan Heriyati lantaran setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu.

Padahal sebelumnya, Heriyati mewakili keluarga Akidi Tio menyatakan akan memberikan dana hibah ke Provinsi Sumsel senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ayang Utriza: Jebakan Terlucu, Layak Dapat Medali Emas

Tak tanggung-tanggung, jumpa pers soal sumbangan itu bahkan dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021.

Hadir dalam acara tersebut, anak kandung dari almarhum Akidi Tio, Heriyati dan dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan yang menjadi perantara.

"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang," kata Ratno.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Baca Juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Terbukti Bohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Dirinya Terancam 10 Tahun Penjara

Diamankannya Heriyati membuat sebagaian besar masyarakat Indonesia terkaget-kaget. Terlebih jika sumbangan yang dijanjikan benar-benar hanyalah prank semata.

Akidi Tio disebutkan merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnisnya bergerak di bidang usaha konstruksi.

Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan tersebut, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan ini.

"Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.

Saat ini dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.

Baca Juga: Kasal Laksamana TNI Yudo Margono Sasar Daerah Dengan Vaksinasi Rendah

"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," tambahnya.

Guru Besar Studi Islam Katholieke Universiteit Leuven (KU Leuven) Belgia, Prof. Ayang Utriza Yakin ikut angkat bicara terkait hal tersebut.

Ia menyampaikan pendapatnya lewat cuitan di akun Twitter, hari ini, Senin, 2 Agustus 2021.

"Selamat Anda Heriyanti Akidi Tio dapat medali emas untuk kategori jebakan terlucu abad ini!" begitu tulis Ayang.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x