Aturan Terbaru, ASN Jawa-Bali di Sektor Nonesensial 100 Persen WFH

- 4 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi ASN. Selama PPKM Level 4, ASN di sejumlah daerah diharuskan bekerja di rumah.
Ilustrasi ASN. Selama PPKM Level 4, ASN di sejumlah daerah diharuskan bekerja di rumah. /BKN /BKN

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru terkait kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus tersebut sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah.

"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," demikian keterangan dalam SE yang dibagikan Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Satu Lagi Ulama Kharismatik Tutup Usia, Ribuan Warga Melepas Kepergian Habib Saggaf Aljufri

Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.

"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tambah Tjahjo, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial melakukan tugas kedinasan 100 persen di rumah atau work from home (WFH), dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan.

Baca Juga: Kebakaran Besar Melanda Gudang Kapas di Kota Bandung

Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.

Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen.

Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x