Masyarakat Rugi Rp 117 Triliun Akibat Investasi dan Pinjaman Online Bodong

- 6 Agustus 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/B_A

GALAMEDIA - Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Imbauan itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.

Ia juga mengungkit soal kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online dan pegadaian bodong yang mencapai Rp 117 triliun.

"Contohnya kampung kurma yang menjanjikan memberikan keuntungan dengan membeli satu kavling dengan lima pohon kurma, bisa mencapai Rp 100 juta lebih dalam setahun, hasil dari kurma tersebut yang ternyata tidak terjadi," jelas Tongam dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 6 Agustus 2021.

Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menurutnya, merupakan salah satu ciri investasi bodong yang tidak mendapat izin dari OJK.

Baca Juga: Duh, Kabupaten Bandung Baru Terima 400 Ribu Vial Vaksin dari Kebutuhan 5,4 Juta Dosis

Selain itu ia juga meminta masyarakat mewaspadai entitas usaha yang menjanjikan keuntungan yang semakin banyak, seiring dengan banyaknya anggota baru yang direkrut.

"Ini menjadi perhatian karena banyak juga yang berkedok penjualan saham dengan menerapkan sistem member get member, semakin banyak yang diajak orang dapat bonus lebih banyak," jelasnya.

Selanjutnya, entitas usaha bodong ini juga kerap melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik. Mereka juga mengklaim masyarakat bisa melakukan investasi tanpa resiko.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x