Masyarakat Rugi Rp 117 Triliun Akibat Investasi dan Pinjaman Online Bodong

- 6 Agustus 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/B_A

"Kemudian legalitas tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, badan hukumnya, atau kalau ada izinnya tapi tidak sesuai kegiatan dengan izin. Kami sampaikan akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin dari OJK," papar dia.

Baca Juga: Misteri Banyak Celana Dalam Wanita Hilang di Ciamis, Begini Pandangan Ahli Spiritual Mbah Sentot

Sebelumnya Tongam mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian bodong sepanjang 10 tahun terakhir mencapai Rp 117 triliun.

Pada 2021, Satgas Waspad Investasi terus melakukan penindakan terhadap entitas bodong dengan memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara meminta masyarakat menghubungi OJK apabila ragu terhadap suatu perusahaan atau penawaran.
Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon OJK di 157 atau whatsapp di 081157157157.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah