Soal PPKM Level 4, Begini Penjelasan Moeldoko

- 9 Agustus 2021, 20:18 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. //Dok. KSP/


GALAMEDIA - Hari ini, Senin, 9 Agustus 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir. Meski begitu, pemerintah berkemungkinan bakal memperpanjang kegiatan ini, terutama di luar pulau Jawa-Bali.

PPKM Level 4 telah mengalami perpanjangan sebanyak 3 kali. Pada awalnya, PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021. Kemudian pada 21 Juli 2021, PPKM Darurat diperpanjang dan diubah menjadi PPKM Level 4.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebutkan, pemerintah selama ini telah menerapkan sejumlah kebijakan sebagai upaya penanganan COVID-19.

Dikatakan, sejumlah kebijakan dalam menangani pandemi COVID-19 antara lain, penerapan pembatasan mobilitas masyarakat, penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan), serta meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca Juga: Mendadak Ulah Eko Kuntadhi Bikin Demokrat Berang, Dianggap Lecehkan SBY dan Menjijikkan!

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk bisa memenuhi kebutuhan obat-obatan bagi pasien COVID-19.

Meski begitu, Moeldoko meminta masyarakat untuk bisa bersabar dalam menjalani PPKM Level 4.

Menurutnya, penerapan PPKM Level 4 secara efektif akan mampu memulihkan ekonomi negara. "PPKM adalah kebijakan yang efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19," sebutnya pada keterangan pers, Senin, 9 Agustus 2021.

Pemerintah juga, lanjut dia, terus meningkatkan upaya vaksinasi COVID-19. Hingga akhir tahun 2021 nanti, pemerintah Indonesia akan menerima vaksin COVID-19 dengan total sebanyak 183 juta dosis.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang? Gibran Siap Longgarkan Aturan, Tapi...

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x