Lutfi menuturkan hasil tes PCR atau Antigen jadi syarat masuk mal hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alesan kesehatan.
Baca Juga: Jabar Sepakat Percepat Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sehingga, dilanjutkan Lutfi, masyarakat yang tidak bisa divaksin nantinya bisa menggunakan hasil tes PCR atau Antigen untuk memasuki mal.
“Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” katanya melalui akun Twitter pribadinya @MendagLutfi.
Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa kebijakan itu dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal lantaran sirkulasi di tempat tersebut dilengkapi pendingin udara.
“Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” tutur dia.***