Putusan Pengadilan Tinggi Dinilai Maladministrasi, HRS Layangkan Surat Pemohonan Pembatalan Penahanan

- 19 Agustus 2021, 18:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /@suaraparlemen/Instagram

Sebagaimana diketahui, masa penahanan HRS diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyebutkan, HRS dijadwalkan akan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021.

Baca Juga: Sentil Moeldoko Soal Mural 404 Not Found, Yan Harahap: ‘Begal Partai’ Bicara Soal Tata Krama

Hal itu berarti sudah hampir setengah dari masa perpanjangan penahanan telah dilewati Rizieq Shihab.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.

Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, HRS telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan penjara.

Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, HRS seharusnya bisa bebas pada Senin lalu.

Namun, HRS harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor.

Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah