Putusan Pengadilan Tinggi Dinilai Maladministrasi, HRS Layangkan Surat Pemohonan Pembatalan Penahanan

- 19 Agustus 2021, 18:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /@suaraparlemen/Instagram

 

GALAMEDIA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan surat permohonan pembatalan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA) karena putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI disinyalir maladministrasi.

“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 19 Agustus 2021.

Disebutkan, Putusan Pengadilan Tinggi tersebut melanggar prosedur dan administrasi secara hukum.

"Kewenangan mengeluarkan putusan tersebut seharusnya oleh Hakim Pengadilan Tinggi seperti tertulis pada Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Baca Juga: Ngabalin Tanpa Sadar Telah Hina Jokowi, Refly Harun: Jangan-jangan Presiden Biasa Aja, Tak Terlalu Peduli

Aziz menuturkan, surat pembatalan permohonan penahanan ke MA tersebut juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun keduanya pada intinya menyinggung tentang kekuasaan kehakiman yang dalam suatu perkara tidak boleh ditolak.

"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tutur Aziz.

Surat permohonan yang dilayangkan pihaknya kepada MA tersebut nantinya dapat membatalkan perpanjangan masa penahanan HRS.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x