Ratusan Rumah di Bandung City View 2 Kalah Gugatan di Pengadilan, Pengembang Langsung Ajukan Banding

- 23 Agustus 2021, 17:56 WIB
Bandung City View 2 didugat ke PTUN dan kalah. Developer ajukan banding./Lucky M Lukman/Galamedia
Bandung City View 2 didugat ke PTUN dan kalah. Developer ajukan banding./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Ratusan rumah di komplek perumahan Bandung City View 2 terancam. Pasalnya, mereka kalah gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kalah di pengadilan, pihak developer pun langsung mengajukan banding. Saat ini, banding tengah berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih.

Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui, KPK Langsung Angkat Bicara: Semoga Memberikan Efek Jera

Gugatan sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021 dan diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," begitu kutipan salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Perkara di PTUN ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Liza Valianty dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Kemas Mendi Zatmiko. Putusan dibackan pada 22 Juli 2021.

"Tapi kami sudah lasung mengajukan banding," kata Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman kepada wartawan, Senin, 23 Agustus 2021.

Norman menjelaskan ada beberapa hal yang janggal dalam putusan tersebut. Salah satunya, majelis hakim mengabaikan syarat formil administrasi dalam membuat putusan.

"Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan mengenai syarat formal yang dikesampingkan. Batas-batas yang juga diabaikan dan ketiga gugatan itu mengenai SHM," ujarnya.

Baca Juga: Ada Simpatisan Taliban di Indonesia? Ahmad Sahroni: Saya Tidak Rela Islam Dijadikan Alasan Mendukung!

"Kemudian kok muncul nama Belanda, padahal itu sudah dibuktikan di BPN pada 1961 proses administrasi seperti itu dan lain-lain," ungkap dia.

Lebih lanjut, Norman menjelaskan, di Bandung City View 2 sendiri ada 300an unit rumah. Sementara objek lahan yang digugat sebesar 4 hektare dengan jumlah unit sebanyak 200 unit.

Norman menyebut pihaknya masih berupaya berjuang melalui upaya hukum banding atas putusan itu.

"Posisi kita sama dengan konsumen sebagai pembeli yang baik karena saya sendiri tidak bisa menggugat pemilik ke empat, dan seterusnya. Jadi kalau ditanya jaminan apa kita ke warga, kita bingung karena tidak bersalah," paparnya.

Diungkapkan Norman, gugatan tiba-tiba diterima oleh pihak developer awal tahun ini.

Baca Juga: Waspada! Asam Urat Bisa Mengintai Usia Muda, Catat 4 Langkah Pencegahan Agar Terhindari dari Penyakit Ini

Padahal, ujarnya, lahan yang dibeli oleh developer untuk perumahan Bandung City View 2 tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sedangkan pihak penggugat hanya memiliki bukti Eigendom Verponding yang terbit tahun 1935.

Dipastikan Norman, lahan tersebut sudah beberapa kali ganti kepemilikan. Pihaknya juga membeli lahan tersebut usai ganti kepemilikan ke empat.

"Saya sebagai warga negara memohon perlindungan, saya sebagai pembeli ke lima, pembeli ke enam sampai 200 itu warga yang ada di sini," ungkapnya.

"Saya merasa salah saya sebagai developer apa? Karena pada saat pembelian tanah kita sudah cek, kirim surat ke BPN minta riwayat tanah semuanya sudah clear, pajak dan perizinan kita tempuh semuanya," lanjut dia.

"Kita saat ini berjuang memohon keadilan, sehingga ada kepastian hukum dinegara kita. Bayangkan ini legal standing dari penggugat itu Eigendom Verpoonding tahun 1935, 10 tahun sebelum kita merdeka. Kami juga sebagai warga negara mempertanyakan kepastian hukum di negara kita," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x