Donald Trump Ajukan Gugatan Terhadap Twitter, Facebook, dan Youtube

- 8 Juli 2021, 08:23 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump.
Mantan Presiden AS, Donald Trump. /REUTERS/Octavio Jones/REUTERS

GALAMEDIA -  Mantan Presiden AS Donald Trump mengajukan tuntutan hukum terhadap Twitter Inc, Facebook Inc, dan Google Alphabet Inc, serta kepala eksekutif mereka, Rabu 7 Juli 2021 waktu setempat.

Trump menuduh mereka secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.

Tuntutan hukum diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami.

Trump menuduh platform media sosial melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Baca Juga: Jelang Olimpiade, Jepang Umumkan Tokyo Darurat Covid-19 Hingga Agustus Mendatang

Trump sedang mencari status class action untuk tuntutan hukum. Dengan demikian, Trump akan mewakili kepentingan pengguna lain dari Twitter, Facebook, dan Google YouTube yang menuduh mereka telah dibungkam secara tidak adil.

Ada tiga tuntutan hukum yang membuat tuduhan serupa. Pertama, terhadap Facebook dan CEO-nya Mark Zuckerberg.

Kedua, terhadap Twitter dan CEO-nya Jack Dorsey, Dan terakhir, terhadap Google dan CEO-nya Sundar Pichai.

Baca Juga: Jokowi Terus Didesak Mundur Gara-gara Covid-19 Meledak, Pihak Istana: Kalau Masyarakat Tetap Ngeyel Ya Susah

"Kami akan mencapai kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan pada saat yang sama, kebebasan berbicara," kata Trump pada konferensi pers di lapangan golfnya di Bedminster, New Jersey.

Trump kehilangan megafon media sosialnya tahun ini setelah perusahaan-perusahaan itu mengatakan dirinya melanggar kebijakan mereka yang menentang pengagungan kekerasan.

Hal itu terjadi saar ratusan pendukungnya melancarkan serangan di US Capitol pada 6 Januari.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x