Tak Bela Vaksin Nusantara, Eks Menteri BUMN: Siapa yang Harus Memberi Izin Agar Barang Itu Bisa Dipakai?

- 27 Agustus 2021, 15:40 WIB
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menyuntikkan Vaksin Nusantara ke tubuh anggota DPR RI Dedi Mulyadi./dok.Dedi Mulyadi
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menyuntikkan Vaksin Nusantara ke tubuh anggota DPR RI Dedi Mulyadi./dok.Dedi Mulyadi /

Ia bukan jamu.

Baca Juga: Syarief Hasan Minta Pemerintah Fokus Kembangkan Vaksin Nusantara, Bukan Bangun Pabrik dengan China

Barang itu lalu disuntikkan ke dalam tubuh manusia.

Sampai 17 hari kemudian orang yang disuntik ''barang itu'' tidak punya keluhan apa-apa. Tidak ada yang meriang. Tidak ada yang panas badan. Tidak ada yang sakit.

Di hari ke 18 mereka diperiksa di makmal independen.

Hasil makmal menunjukkan orang tersebut memiliki antibodi terhadap Covid-19. Dengan angka antara 160 sampai 200.

Mereka juga memiliki proteksi terhadap Covid-19 dengan angka yang meyakinkan: antara 48-94.

Memiliki proteksi itu penting karena belum tentu yang sudah punya antibodi tidak tertular Covid.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Berbasis Sel Dendritik, Apa Bedanya dengan 5 Vaksin yang Disetujui BPOM? Ini Penjelasannya

Pertanyaan saya:

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x