Tak Bela Vaksin Nusantara, Eks Menteri BUMN: Siapa yang Harus Memberi Izin Agar Barang Itu Bisa Dipakai?

- 27 Agustus 2021, 15:40 WIB
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menyuntikkan Vaksin Nusantara ke tubuh anggota DPR RI Dedi Mulyadi./dok.Dedi Mulyadi
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menyuntikkan Vaksin Nusantara ke tubuh anggota DPR RI Dedi Mulyadi./dok.Dedi Mulyadi /

1. Harus disebut apa jenis barang itu? (Tidak diakui sebagai vaksin, tidak diakui sebagai obat, bukan therapy karena hanya untuk mencegah, bukan jamu, bukan makanan/minuman).

2. Siapa yang harus memberi izin agar barang itu bisa dipakai. Siapa atau lembaga apa yang harus menguji agar izin bisa diproses?

3. Ketika Civid-19 masih marak seperti sekarang dan varian-varian baru muncul, apakah barang seperti itu diperlukan?

Saya lihat banyak orang meminati barang itu. Tapi hanya yang mampu secara ekonomi yang akan bisa menjangkau. Sekali suntik bisa sekitar Rp 5 juta. Harga itu sangat mahal untuk kebanyakan orang Indonesia. Harga itu mahal karena tidak dibuat massal. Barang itu tidak bisa dibuat massal karena tidak ada izin sebagai vaksin/obat/makanan/minuman.

Saya hanya bertanya tiga soal di atas. Itu karena saya tidak mampu menjawabnya.

Please.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x