Siswa yang Belum Tervaksin Bisa Ikut PTM, Anies: Jika Tak Diizinkan Seperti Kena Hukum Dua Kali

- 27 Agustus 2021, 20:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //Foto: Instagram/@aniesbaswedan//

GALAMEDIA - Siswa di DKI Jakarta yang belum divaksin tetap bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin, 30 Agustus 2021 mendatang.

Kepastian itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menegaskan, siswa tak boleh dibebankan dengan kewajiban vaksin lantaran mereka hanya punya kepentingan untuk sekolah.

"Anak tidak punya kewajiban divaksinasi. Mengapa? Karena anak vaksin atau tidak bukan urusan anak, itu adalah keputusan orang tuanya," kata Anies saat menghadiri acara peletakkan batu pertama Masjid At Tabayyun Meruya di Jakarta Barat, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Ngaku Sebagai Utusan Jokowi, Seorang Penipu Raup Rp 75 Juta dari Artis Ini

Baca Juga: BPOM Tak Percayai Vaksin Nusantara, Dahlan Iskan: Tak Membuat Mati dan Tidak Sakit

Jika pemerintah provinsi tidak mengizinkan anak yang belum tervaksin untuk PTM, maka siswa tersebut akan merasa terhukum dua kali lantaran tidak bisa mengikuti dua hal tersebut.

"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orang tuanya tidak izinkan vaksin maka mereka (siswa) seperti kena hukum dua kali. Sekali dilarang vaksin lalu kedua dilarang sekolah," lanjut Anies dikutip dari Antara.

Meski mengizinkan siswa yang belum tervaksin ikut PTM, Anies berharap para orang tua murid tetap mengimbau putra-putrinya untuk ikut vaksinasi massal sesuai dengan anjuran pemerintah.

Untuk diketahui, mayoritas siswa di seluruh wilayah Jakarta sudah tervaksin hingga saat ini. Salah satu wilayah yang mayoritas pelajarnya sudah divaksin yakni Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x