GALAMEDIA - Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi turut menyoroti ditolaknya gugatan banding Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Melalui akun Twitter pribadinya, Hilmi Firdausi membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Hilmi Firdausi membeberkan fakta bahwa hakim yang menjatuhkan hukuman kepada HRS itu merupakan hakim yang sama saat memberikan potongan hukuman untuk Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Ia tampak kecewa lantaran hakim tersebut bisa dengan mudah memotong masa hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, namun sangat sulit memberikan kelonggaran untuk HRS.
"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana," ujarnya, dikutip Galamedia, Selasa 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Inforgrafis dan e-Booklet 'Kenali 10 Gejala Umum Demensia Alzheimer' Diluncurkan
Ia kemudian menyindir hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yang sama terhadap HRS, Djoko Tjandra, maupun Pinangki Sirna Malasari.
Menurutnya, para maling uang rakyat dan jaksa penerima suap lebih ringan dosanya dibandingkan seorang ulama yang berkata 'saya sehat'.
"Koruptor kelas kakap & jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang Ulama yang berkata saya sehat," katanya.