Selain itu, Hilmi Firdausi menegaskan bahwa hukum di Indonesia saat ini dianggapnya sangat buruk.
Hal itu bisa dilihat dari perbedaan hukuman yang dijatuhkan terhadap HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Oleh karena itu, Hilmi Firdausi mengatakan sampai jumpa di pengadilan akhirat kepada para penegak hukum yang tumpang tindih.
"Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," pungkasnya.
Untuk diketahui, HRS dipastikan batal menghirup udara segar usai gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin 30 Agustus 2021.
Dengan ditolaknya gugatan banding tersebut, dipastikan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
HRS sebelumnya terjerat kasus penyebaran berita bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.***