Bandingkan Vonis HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!

- 31 Agustus 2021, 19:27 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi.
Ustadz Hilmi Firdausi. / Instagram @hilmi28/

Selain itu, Hilmi Firdausi menegaskan bahwa hukum di Indonesia saat ini dianggapnya sangat buruk.

Hal itu bisa dilihat dari perbedaan hukuman yang dijatuhkan terhadap HRS dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Oleh karena itu, Hilmi Firdausi mengatakan sampai jumpa di pengadilan akhirat kepada para penegak hukum yang tumpang tindih.

Baca Juga: Gerindra Pastikan Prabowo Nyapres Lagi di 2024, Ali Syarief: Sebagian Besar Pendukungnya Sudah Kecewa

"Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," pungkasnya.

Untuk diketahui, HRS dipastikan batal menghirup udara segar usai gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin 30 Agustus 2021.

Dengan ditolaknya gugatan banding tersebut, dipastikan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

HRS sebelumnya terjerat kasus penyebaran berita bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x