Bandingkan Hukuman Kasus Djoko Tjandra dengan Pencuri Minyak Goreng, Said Didu: Beginikah Keadilan?

- 1 September 2021, 14:43 WIB
Terpidana kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi.
Terpidana kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A

Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Selanjutnya kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Menanggapi hal itu, Muhammad Said Didu menganggap hal tersebut tak adil. Dia lalu membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Beginikah keadilan ?" cuit Said Didu dikutip Galamedia dari Twitter @msaid_didu, Rabu, 1 September 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x