Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.
Selanjutnya kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Muhammad Said Didu menganggap hal tersebut tak adil. Dia lalu membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Beginikah keadilan ?" cuit Said Didu dikutip Galamedia dari Twitter @msaid_didu, Rabu, 1 September 2021.***