"Pinjol (pinjaman online) konotasinya rentenir sehingga membuat kehidupan benjol. Mudah cair pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar n bunganya gede. Tapi giliran nagih seperti pesakitan. Ini hukumnya haram
Lebih lanjut, Choli Nafis menegaskan bahwa seharusnya pinjol tersebut dapat membantu dan memudahkan orang-orang yang mencari pinjaman.
Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas, Refly Harun Sebut Hakim Menganggap Bangsat Uang Rakyat Adalah Teman
Namun saat ini justru banyak pinjol-pinjol yang menurutnya memberatkan orang-orang yang hendak menggunakan jasa pinjol tersebut.
Ia juga menyinggung soal moral dan etika yang dianggapnya tidak ada dalam transaksi pinjol itu sendiri.
"Seyogyanya pinjol itu untuk memudahkan dengan dilandasi moral dan etika," pungkasnya.***