GALAMEDIA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ambil sikap atas kasus dugaan pelecehan dan perundungan di Lingkungan KPI pusat.
Dalam keterangan tertulisnya, ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan pihaknya tidak menoleransi bentuk pelecehan sesual apapun di lingkungan KPI pusat.
"Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Galamedia, Kamis 2 September 2021.
Baca Juga: 523 Tahun Kuningan, Wagub: Sinergi dengan Pemda Provinsi Harus Lebih Kuat
Atas kasus ini juga Agung mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Adapun yang dilakukan KPI Pusat secara internal yaitu dengan melakukan investigasi pada kedua pihak. "Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan memberi perlindungan pada korban tersebut. "Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," sambungnya.
Baca Juga: Raisa is Red! Sambut Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Klub Liga Inggris Manchester United
Atas kasus tersebut, Agung juga mengatakan akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan perundungan pada korban sesuai hukum yang berlaku.