Tanggapi Kasus Pelecehan di KPI, Ini Lima Poin Penting Pernyataan KPI Pusat

- 2 September 2021, 08:53 WIB
Pernyataan KPI Pusat terkait dugaan kasus pelecehan dan perundungan terhadap anggotanya.
Pernyataan KPI Pusat terkait dugaan kasus pelecehan dan perundungan terhadap anggotanya. /Twitter/@KPI_Pusat/

GALAMEDIA - Pada Rabu, 1 September 2021 kemarin ramai jadi perbincangan kasus pelecehan yang diduga dilakukan tujuh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap seorang pegawai KPI Pusat.

KPI Pusat pun akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap agar kasus pelecehan dapat diatasi dengan baik secara hukum.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio memaparkan lima poin penting terkait pelaporan kasus pelecehan di KPI  melalui laman resmi dalam surat terbuka.

Baca Juga: India Meradang Hingga Picu Islamofobia Usai Taliban Kembali Kuasai Wilayah Afghanistan

"Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat," demikian pernyataan pembuka yang dikutip Galamedia dari laman KPI pada Kamis, 2 September 2021.

Berikut lima poin penting KPI Pusat terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja:

1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun.  

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.  

Baca Juga: Persib vs Barito Putera Digelar di Stadion Indomilk Sport Center Tangerang, Ini Jadwal Lengkapnya

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.  

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi  terhadap korban.

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, kemarin viral pernyataan seorang pria yang mengaku pegawai KPI Pusat.

Ia mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan tujuh pegawai di kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Baca Juga: Misteri Gua Belanda yang Belum Terpecahkan, Kata 'Lada' Dilarang untuk Diucapkan

Pengakuan korban muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima sejumlah media nasional di Jakarta.

Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri.

Korban menyampaikan dirinya sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah secara internal.

Korban juga sudah melapor ke kantor, tetapi aduan hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Atalia Tinjau Vaksinasi Pelajar di Indramayu

Pemindahan, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Hingga saat ini, korban belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait aduan terbuka tersebut.

Begitu pula tujuh pegawai KPI Pusat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban, masih belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x