Wamen Dapat Bonus hingga Rp580 Juta, Faldo Maldini: Wajar, Mereka Sudah Mengurus Jutaan Rakyat Indonesia

- 2 September 2021, 11:30 WIB
Faldo Maldini
Faldo Maldini /Instagram @faldomaldini


GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Di mana, mantan wakil menteri (wamen) akan mendapatkan uang penghargaan alias bonus. Adapun besaran bonus yang akan diterima mantan wamen sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan, keputusan Jokowi memberikan uang bonus tersebut wajar adanya.

Baca Juga: Selain Gizi Seimbang, Pola Asuh Anak Usia Dini Jadi Solusi Pencegahan Stunting, Atalia: Harus Kita Intervensi!

Menurutnya, dana sebesr Rp580 juta tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi untuk wamen yang telah mengurus seluruh rakyat Indonesia. “Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Faldo menjelaskan bahwa menteri yang purnatugas juga mendapatkan uang pensiun. Sementara apresiasi sama tidak diberikan ke mantan wamen.

Oleh sebab itu, kata Faldo Maldino, persoalan inilah yang ingin dijawab pemerintah. Uang penghargaan diberikan untuk seluruh wakil menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.

Baca Juga: Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Kelas I Bandung Pindahkan Dua Napi ke Nusakambangan

Besaran uang yang didapat pun berbeda sesuai dengan lama nya masa jabatan. Jikalau penerima sudah meninggal dunia, maka bonus akan diberikan kepada ahli waris.

Meski menuai kritikan, Faldo memastikan pemerintah menghormatinya. Namun yang jelas, peraturan ini sudah lama dipersiapkan. “Kami hormati dan hargai berbagai pandangan, yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x