Tegaskan Pemilu Serentak 2024, KPU: Tidak Ada Perubahan!

- 3 September 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi Pilpres hingga Pilkada.
Ilustrasi Pilpres hingga Pilkada. /PIXABAY/

GALAMEDIA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan lembaganya berpegang teguh pada regulasi.

Regulasi dimaksud tertulis dalam Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Pemilu dan UU No. 6/2020 tentang Pilkada.

Tepatnya penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu yang akan serentak dilaksanakan lima tahun sekali dan jatuh pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: PKS Ingatkan Publik Akan Rezim Jokowi Soal 3 Periode: Presiden Berubah-ubah Komitmennya

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal tersebut dalam diskusi virtual pada Kamis, 2 September 2021.

“Sejauh ini tidak ada perubahan terkait substansi norma yang diatur dalam ketentuan dua UU itu tadi,” tuturnya seperti dikutip Galamedia dalam pernyataannya.

Raka mengatakan, bukan hanya pada dua regulasi namun ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut pemilu dilakukan lima tahun sekali.

Sementara itu, dikatakan bahwa 2024 nanti akan menjadi tahun supersibuk dan padat sehingga KPU harus menyiapkannya secara matang.

Baca Juga: Red Notice Siap Rilis, Gal Gadot Jadi Pencuri Penuh Pesona

Hal tersebut harus disiapkan secara matang dengan harapan pemilu serentak 2024 bisa berjalan dengan lancar.

Berdasarkan hasil kajian, KPU mengusulkan pemilu dilakukan pada Rabu, 21 Februari 2024 atau maju seminggu dari kesepakatan awal.

Sementara itu, pilkada serentak juga tidak akan berubah, yaitu Rabu, 27 November 2024. Pertimbangannya, KPU harus memulai berbagai persiapan. Mulai dari regulasi, pengembangan aplikasi, infrastruktur, jaringan, sosialisasi hingga uji dan simulasi.

Baca Juga: Otsuka Donasikan 450 Tabung Oksigen dan 100 Regulator Untuk Masyarakat Jabar

Jika disetujui pemerintah dan DPR, maka akan disusun tahapan dan program lebih detail. KPU menyebut butuh waktu sekitar 25 bulan sebelum pemilu serentak yang dimulai dengan persiapan awal.

“Dengan asumsi lima bulan persiapan lebih awal. Tahapan inti dan teksis 20 bulan,” tandas Raka.

Sebelumnya rumor mengatakan pilpres akan diundur ke tahun 2027 seiring ramainya isu  perpanjangan jabatan presiden selama tiga periode.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x