Sertifikat Vaksinasi Jokowi Bocor di Twitter, Sudah Terima Vaksin Ketiga?

- 3 September 2021, 14:29 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi
Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi /Foto: BPOM Setpres/

Dalam UU tersebut berisi bahwa hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta. Lalu, ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x