Dalam UU tersebut berisi bahwa hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta. Lalu, ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.***
Dalam UU tersebut berisi bahwa hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta. Lalu, ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.***
Editor: Hj. Eli Siti Wasilah