SBY Bisa Ikut Pilpres 2024 Jika Amandemen UUD 1945, Begini Kata Demokrat

- 5 September 2021, 17:57 WIB
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. /Foto: YouTube Najwa Shihab/

GALAMEDIA - Tak hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja yang berpeluang maju kembali dalam Pilpres 2024, Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun memiliki kesempatan yang sama jika amandemen UuD 1945 dilakukan.

Seperti diketahui, konstitusi Indonesia UUD 1945 membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode.

Belakangan mencuat wacana amandemen terhadap UUD 1945 yang disinyalir dapat memungkinkan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode bahkan lebih.

Kendati mulanya wacana amandemen kelima UUD 1945 itu bergulir di MPR guna mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Berkaitan kemungkinan SBY kembali maju dalam helatan Pilpres 2024, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara.

Baca Juga: Bahas Tumbangnya Rezim Masa Lalu, Aktivis ProDem Ajak Anak Muda Ulang Sejarah Tumbangkan Pemerintahan Jokowi

Jansen menegaskan kendatipun SBY berpeluang kembali maju dalam Pilpres, Ketua Majelis Tinggi Demokrat itu tidak akan maju.

"Pak SBY sudah clear. Case closed," kata Jansen saat berbincang dalam sebuah diskusi di televisi swasta beberapa waktu yang lalu.

Jansen menyebutkan bahwa ketika UUD 1945 kembali diamandemen, ia khawatir akan terjadinya kesewenang-wenangan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x