Diketahui, manajemen Holywings memang hanya diberikan sanksi penutupan selama 3 x 24 jam karena melanggar aturan PPKM.
Baca Juga: Profil Koko Holy alias Jakson Tsai, Pengusaha Kaya Holywings yang Miliki Deretan Mobil Mewah
"Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar & Resto Holywings 3 x 24 jam," ppar Plt. Wali Kota Jaksel, Ismawa Adji Senin, 6 September 2021.
Namun ia tak merinci besaran denda yang dikenakan terhadap Holywings.
Sedangkan di sisi lain, Habib Rizieq sampai dipenjara dan didenda dengan dalih yang sama, melanggar prokes.
Terkait hal itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra pun turut angkat bicara.
Fadli Zon menyebut bahwa penerapan sanksi kepada Holywings yang nampak jomplang dengan kasus kerumunan Habib Rizieq semakin menegaskan bahwa hukum diterapkan sesuai selera penguasa.
"Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa," cuitnya.***