GALAMEDIA - Belum lama ini heboh pemberitaan anak kecil yang dicongkel matanya oleh orang tua untuk pesugihan.
Kejadian suami isteri congkel mata anaknya itu terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan sempat menggegerkan publik.
Kini, pasangan suami istri TT (45) dan HA (43) yang congkel mata anak demi pesugihan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Bertambah jadi 4 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada wartawan Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: Semoga Ditempatkan di Sisi Allah, Armand Maulana Berduka Host Berpacu Dalam Melodi Wafat
Baca Juga: Ashanty Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Innailaihirojiun, Gak Percaya Ternyata...
Sebelumnya, kakek korban BA (70) dan paman korban, US (45) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ayah dan Ibunya sempat diduga alami sakit jiwa sehingga hanya berstatus saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi orangtua korban dalam keadaan sehat.
Mirisnya, polisi juga mengungkap bahwa kejadian pencongkelan mata anak berusia enam tahun itu dilakukan secara sadar.