Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Signal, Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat!

- 8 September 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi perangkat pembayaran pajak kendaraan bermotor via e-samsat./tokopedia/
Ilustrasi perangkat pembayaran pajak kendaraan bermotor via e-samsat./tokopedia/ /

GALAMEDIA - Berikut ini cara membayar pajak motor lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Sekarang ini, bayar pajak motor atau kendaraan bermotor memang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke Samsat.

Dengan aplikasi Signal kini pembayaran kendaraan bermotor menjadi lebih mudah hanya dengan bantuan smartphone.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Tewaskan 41 Orang, Keluarga Penghuni Lapas Mulai Berdatangan

Signal sendiri adalah salah satu produk inovasi layanan yang belum lama ini diluncurkan Korlantas Polri.

Bahkan, dengan aplikasi Signal tak perlu lagi menggunakan KTP dan STNK dan BPKB asli saat akan membayar pajak kendaraan.

Melansir laman resmi Samsat Digital, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) melalui aplikasi ini.

Baca Juga: Peternak Dicokok Polisi Gegara Bentangkan Poster, Roy Suryo: Usai Mural Dihapus, Kini Poster Dirampas! Ambyar

Diketahui saat ini baru ada lima belas pangkalan data pajak Bapenda yang terhubung dengan aplikasi ini.

Lima belas daerah dimaksud yakni:

1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Bali
7. Sumatera Barat
8. Riau
9. Kepulauan Seribu
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tenggara
14. Sulawesi Barat
15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Perias Pengantin Ini Curhat di TikTok tentang Pengalaman Tak Terduga: Bilangnya Prewed Ternyata Jadi Manten

Selanjutnya pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan.

Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK dan BPKB di aplikasi Signal?

Untuk menggunakan aplikasi Signal, yang pertama kali harus dilakukan adalah mengunduh aplikasinya di Google Playstore untuk pengguna android dengan nama 'Samsat Digital Nasional'.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Rabu 8 September 2021 dari Garena: Dapatkan Item, Skin dan Weapon Gratis!

Saat ini Signal belum tersedia di perangkat iOS karena masih dalam tahap pengembangan.

Setelah terunduh, beberapa langkah perlu dilakukan di antaranya:

1. Verifikasi Wajah

Hal ini karena dalam layanan ini tak perlu menggunakan KTP seperti layanan konvensional.

Perhatikan, wajah jangan terlalu jauh dari kamera dan jangan sampai keliru memasukkan NIK.

2. Verifikasi E-mail

E-mail bertujuan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE)

3. Verifikasi Nomor HP

Pada tahapan ini dilakukan dengan kode OTP yang digunakan sekali pakai untuk masuk ke aplikasi SIGNAL.

Setelah berhasil, barulah tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar setiap tahunnya.

Baca Juga: Garena Resmi Bagikan Kode Redeem FF Hari Ini, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik

Untuk kendaraan pribadi maka masukkan NRKB atau nomor polisi dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, dapat digunakan NiK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB dan lima digit nomor rangka terakhir.

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Terbaru 8 September 2021, Segera Miliki MP40 Cobra Sekarang Juga!

1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya

2. Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

3. Pilih opsi pengiriman atau tidak

4. Dapatkan kode bayar

5. Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah

6. Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima

7. Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal

8. Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Baca Juga: Sepakati PDIP Bisa Terpecah Usai Megawati Lengser, Refly Harun: Itu Bukan Contoh Baik

Selanjutnya para pengguna aplikasi dapat menggunakan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan melalui POS yang telah disediakan.

Tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah tersedia secara digital dan telah terjamin oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x