GALAMEDIA - Badan Pengawasan Obat & Makana (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (KTM) dengan cara diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya.
Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Rabu, 8 September 2021.
Dijelaskan Rita, susu kental manis (SKM) secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Baca Juga: Pose Shandy Aulia di Dapur Bikin Heboh, Netizen: Mungkin Begini Harapan Para Suami
Baca Juga: Peliknya Kisah Cinta Song Hye Kyo dan Jang Ki Young di Now We Are Breaking Up
"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita.
Toping
Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.
"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," ungkapnya.