Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI).
Baca Juga: 3 Kode Redeem FF SG 2 Ungu 8 September 2021, Ayo Berburu Undergrown Howl hingga Bundle Wolfrahh
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat. Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.
“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif.
Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.
“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” imbuhnya.***