BPOM Larang SKM Diseduh Langsung Pakai Air, Ini Alasannya

- 8 September 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi susu kental manis.
Ilustrasi susu kental manis. /- Foto : Freepik/

GALAMEDIA - Badan Pengawasan Obat & Makana (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (KTM) dengan cara diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya.

Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Rabu, 8 September 2021.

Dijelaskan Rita, susu kental manis (SKM) secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Baca Juga: Pose Shandy Aulia di Dapur Bikin Heboh, Netizen: Mungkin Begini Harapan Para Suami

Baca Juga: Peliknya Kisah Cinta Song Hye Kyo dan Jang Ki Young di Now We Are Breaking Up

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita.

Toping
Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," ungkapnya.

Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI).

Baca Juga: 3 Kode Redeem FF SG 2 Ungu 8 September 2021, Ayo Berburu Undergrown Howl hingga Bundle Wolfrahh

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat. Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.

“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif.

Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.

“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” imbuhnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x