Najwa Shihab Kupas Tuntas Kasus MS Terduga Korban Pelecehan Seksual, Ketua KPI Malah 'Kabur' dan Ogah Diskusi

- 10 September 2021, 15:14 WIB
Najwa Shihab.
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab

naj

GALAMEDIA - Najwa Shihab melalui program Mata Najwa mengupas tuntas soal kasus perundungan dan pelecehan seksual salah satu karyawan KPI Pusat berinisial MS.

Melalui kanal YouTube-nya, Najwa menghadirkan dua narasumber yaitu Pengacara MS, Mehbob dan MS sendiri yang hadir melalui jejaring telepon.

Pengacara MS, Mehbob mengatakan pihak KPI beberapa kali memanggil MS untuk dimintai keterangan secara internal namun mereka meminta agar tim kuasa hukum MS tak diperkenankan hadir.

Baca Juga: Ini Deretan Negara Paling Bahagia di Asia Tenggara, Indonesia Kalah dari Malaysia? Nomor 1 Tak Diragukan Lagi

"Ini sebenarnya sebuah pelecehan juga buat kami seorang advokat karena advokat juga sebagai penegak hukum," kata Bob dikutip Galamedia, Jumat, 10 Agustus 2021.

Dalam keterangannya, Bob juga mengatakan MS saat ini masih merasakan trauma hingga mentalnya pun terganggu. "Sehingga sampai mengganggu mental, dia sangat traumatik bahkan sampai kalau saudara MS ini tidur pun selalu mimpi buruk dan berteriak-teriak," ujarnya.

Pengacara MS membeberkan semua kronologi yang terjadi selama bertahun-tahun yang dirasakan oleh MS. Setelah pengacara MS menceritakan kronologi kejadian tersebut, Najwa Shihab mengatakan ketua KPI menolak untuk berdialog di acara itu.

Baca Juga: TERUPDATE! Kode Redeem Free Fire 10 September 2021: Ada Hadiah Spesial dari Shopee, Buruan Klaim!

Padahal, sebelumnya ketua KPI telah mengkonfirmasi akan hadir dan menyatakan kesediaannya untuk menjawab pertanyaan yang ditujukan ke KPI. Hal tersebut juga disampaikan Najwa Shihab melalui Instagram pribadinya.

"Ketua KPI tadi malam sudah hadir di studio Mata Najwa, bahkan sdh siap naik panggung tapi tiba2 menolak berdialog ketika pengacara MS, korban KPI sedang berbicara dan langsung keluar meninggalkan studio," kata Najwa.

Diketahui, terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual melaporkan balik MSA dengan pasal UU ITE karena telah menyebarkan kronologi kejadian ke media sosial. Hal ini kemudian disoroti Direktur Eksekutif LBH Apik, Siti Mazuma dalam acara yang sama. Menurutnya, pelaporan balik yang dilayangkan terduga pelaku sangat disayangkan.

Baca Juga: WOW, Keren! Atta Halilintar Dipercaya jadi Duta Bela Negara, Aurel Hermansyah: Proud of You, Sayang!

Siti mengatakan bahwa tak mudah bagi korban untuk menceritakan kejadian yang sudah dideritanya oleh karena itu membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk lapor.

"Ketika korban sudah berani bersuara, dia kemudian ancamannya itu tadi, UU ITE. Pasal yang sudah mengkriminalkan banyak pihak. Sangat disayangkan sebenarnya," kata Siti Mazuma dalam acara Mata Najwa.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x