"Jika hal ini terjadi, maka BPJAMSOSTEK siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja,” ungkap Erni.
Perlindungan ini, pasalnya, dimulai ketika peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja dan hingga perjalanan kembali lagi kerumah. Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Hal ini sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BPJAMSOSTEK bagi seorang non-ASN dan pekerja yang rentan, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan. Bila terjadi kecelakaan kerja, segera datangi IGD Rumah sakit PLKK, tunjukan kartu peserta atau KTP, maka tindakan penyembuhan segera dilakukan, tanpa dikenakan biaya," pungkasnya.***