Rocky Gerung Laporkan Balik PT Sentul City, Fahri Hamzah Ingatkan Tentang Anak Yatim 

- 10 September 2021, 19:24 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah /Twitter/@Fahrihamzah

GALAMEDIA - Kabar somasi yang dilayangkan dari PT Sentul City kepada Rocky Gerung terkait lahan kepemilikan masih berhembus kencang. 
 
Bahkan beberapa tokoh publik pun turut mengomentari somasi tersebut, salah satunya Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah. 
 
Sebelumnya diketahui bahwa Rocky Gerung disomasi oleh PT Sentul City atas penggunaan rumah dan lahan yang ditinggalinya saat ini. 
 
Dalam somasinya, PT Sentul City meminta agar Rocky Gerung untuk segera angkat kaki dari kediamannya karena lahannya yang ditempatinya adalah milik PT Sentul City. 
 
Sementara, Rocky Gerung sendiri telah menerima dua somasi, pertama pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus 2021. 
 
 
Isi kedua surat somasi tersebut adalah perintah untuk segera mengosongkan lahan dan bangunan seluas 800 meter di Kampung Gunung Baru, Bojong Koneng, Bogor. 
 
Somasi yang dilayangkan PT Sentul City kepada Rocky Gerung terkait status tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan kepemilikan perusahaan tersebut. 
 
Walaupun sudah mendapatkan somasi, Rocky Gerung justru menanggapi kedua somasi tersebut dengan melaporkan balik PT Sentul City. 
 
Selain melaporkan balik, Rocky Gerung juga dikabarkan akan menuntut sebesar Rp1 triliun dan Rp1 kepada PT Sentul City. 
 
Mengetahui hal tersebut, Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah turut mengomentari tindakan yang dilakukan Rocky Gerung yaitu, melaporkan balik PT Sentul City. 
 
Melalui akun media sosial Twitter milik Fahri Hamzah @Fahrihamzah pada Jumat, 10 September 2021 ia mengomentari tindakan Rocky Gerung tersebut. 
 
 
Melalui cuitannya, Fahri Hamzah mengajak masyarakat untuk mendoakan Rocky Gerung di hari Jumat ini. 
 
Kemudian, Fahri Hamzah mengatakan bahwa ia akan memgingatkan Rocky agar uang tuntutannya tersebut diberikan pada anak yatim. 
 
"Ayo teman2 kita doakan di hari ini… nanti saya ingatkan Rocky supaya uangnya untuk anak yatim," kata Fahri Hamzah dikutip Galamedia dari akun Twitternya @Fahrihamzah pada Jumat 10 September 2021. 
 
Sementara sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan jika ada kesalahan yang dilakukan PT Sentul City atas klaim tanah yang saat ini ditinggali kliennya itu. 
 
Haris Azhar lalu menyampaikan bahwa PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam pada yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran di lahan miliknya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x