Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi PT Posfin, Kerugian Negara Rp 52 Miliar

- 14 September 2021, 17:37 WIB
Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin, Selasa, 14 September 2021./Darma Legi/Galamedia
Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin, Selasa, 14 September 2021./Darma Legi/Galamedia /

Lebih lanjut Riyono menerangkan, modus operandi dalam kasus korupsi tersebut yaitu penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Pos Finansial Indonesia Tahun 2018 s/d 2020.

Dugaan penyimpangan penggunaan keuangan dilakukan oleh Direktur PT Posfin, S dan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT. Posfin, RDC sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia. 

Angka tersebut muncul dari modus yang dilakukan tersangka. Yaitu pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Kemudian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Posfin, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp 19.319.400.000.

Baca Juga: Pemalsu Kasur Royal Foam Dihukum 3 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selain itu, penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT lateria Guna prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17.000.000.000.

Kemudian penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin sebesar Rp 4.280.000.000.

Kelima, pembiayaan/pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin pada Bank Maybank sebesar Rp 9.200.000.000.

"Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara c/q PT Pos Finansial Indonesia atau PT Pos Indonesia untuk sementara sebesar Rp 52.612.200.000 sesuai dengan Laporan SPI," ungkap Riyono.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan di kantor PT Posfin dan telah melakukan penyitaan terhadap 121 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan 3 unit barang elektronik.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x