BPJamsostek Pecahkan Rekor MURI Perlindungan Program Jamsostek kepada Tenaga Pendidik Keagamaan Terbanyak

- 15 September 2021, 19:00 WIB
Logo BPJamsostek./BPJS/BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJamsostek./BPJS/BPJS Ketenagakerjaan /

 

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak.

Penghargaan atas terdaftarnya 150.842 Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan itu diberikan langsung oleh Yusuf Ngadri Direktur Operasional MURI kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin.

Penganugerahan rekor MURI ini merupakan bukti atas kepedulian dan komitmen yang tinggi dari Pemprov Jawa Barat dalam melindungi pekerja terutama tenaga pendidik keagamaan. Diawali dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 420/Kep.262-Kesra/2021 Tahun 2021 tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan, Pemprov Jabar selanjutnya mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran kepada 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJamsostek untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah terhitung bulan Juni 2021.

Baca Juga: Sindir Jokowi? Ali Syarief Beberkan Tanda Hari Kiamat: Niatnya Rakyat Sejahtera, Jadinya Pemimpin Sejahtera

Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek, Muhammad Zuhri mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Jawa Barat dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

"Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik agama, mereka memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak-anak bangsa terutama dalam penanaman ajaran-ajaran agama yang baik, namun banyak di antara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Saya berharap provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ini," ungkapnya dalam siaran pers, Rabu, 15 September 2021.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dengan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Pemberian perlindungan ini merupakan salah satu wujud negara hadir untuk rakyatnya.

"Ini apresiasi untuk Provinsi Jawa Barat, pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi. Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jawa Barat melalu APBD. Kami akan terus meningkatkan kemudahan bagi peserta baik formal maupun informal untuk dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran," jelasnya.

Baca Juga: Wisata Vaksin di Dusun Bambu Kabupaten Bandung Barat: Lebih Fun, Rileks dan Bisa Berswafoto

Selain menerima penganugerahan dari MURI, BPJamsostek dalam kegiatan ini juga sekaligus memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jawa Barat, dan juga memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial yang merata kepada seluruh tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat.

Dirinya berharap, dengan penganugerahan rekor MURI ini akan menjadikan tambahan motivasi pihaknya dalam memberikan perlindungan, tidak hanya kepada tenaga pendidik bidang keagaamaan, tetapi bisa meluas kepada seluruh pekerja apapun bidang pekerjaannya.

Baca Juga: Sejumlah Fakta Soal Gal Gadot Pemeran Red Notice, Salah Satunya Menggemari Berolahraga Gym

“Ini program luar biasa, sebagai keberpihakan bahwa negara hadir untuk menyejahterakan semua yang membangun Jawa Barat, definisi kesejahteraan tidak harus selalu dalam bentuk yang sifatnya rutin, tapi juga perlindungan," terangnya.

Emil menambahkan bahwa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja, baik para pekerja formal maupun informal. Provinsi Jawa Barat baru mendekati 30% dari total yang seharusnya bisa diberikan perlindungan jaminan sosial.

"Saya perintahkan kepala biro atau asisten untuk memperluas program yang baik ini, karena hanya membayar 16.800 per bulan, kebermanfaatannya bisa sampai 42 juta rupiah, ini mudah-mudahan membantu semangat Jawa Barat, dan tentunya rekor MURI ini menyemangati agar terus kita tingkatkan jumlahnya berlipat-lipat lagi. Saya kira itu, dan tentunya kita akan melihat sektor-sektor mana lagi yang bisa kita lindungi,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Bandung Soekarno Hatta Efa Zuryadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pekerja khususnya di kota dan kab Bandung.

"Semoga ke depannya akan lebih banyak lagi rekor-rekor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercipta, baik melalui pemerintah maupun dari pihak swasta, Mari bersama BPJAMSOSTEK kita sejahterakan seluruh pekerja Indonesia," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x