Muncul Praktik Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Disuntik, DPRD Kota Bandung: Kami Prihatin

- 17 September 2021, 19:05 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. /DPRD Kota Bandung.

GALAMEDIA - Polda Jabar mengungkapkan praktik pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 ilegal tanpa suntik vaksin, dengan mahar Rp 100-300 ribu per keping pada akhir Agustus lalu.

Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan prihatin dengan adanya kasus kejahatan pembuatan sertifikat vaksinasi covid-19 ilegal tanpa suntik, yang dilakukan oleh sekelompok orang.

"Kami merasa prihatin karena adanya sekelompok orang yang melakukan hal yang sangat tidak terpuji tersebut. Bagaimana pun terkait penanganan covid-19 ini dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Jumat, 17 September 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Jumlah Subscriber YouTube Deddy Corbuzier Usai Ramai Seruan Unsubscribe Imbas Nyinyiri Santri

Baca Juga: Gerakan Unscribe Hanya Gertak Sambal, Begini Sekilas Kisah Deddy Corbuzier Hingga Nyaris Meninggal Dunia

Menurutnya di tengah pandemi Covid-19, diharapkan tidak ada oknum-oknum masyarakat yang bukannya dapat membantu penanganan pandemi covid-19 ini agar cepat selesai.

Karena berpotensi menggagalkan penanganan Covid-19 yang tengah diupayakan.

Maka pihaknya mendorong tingkat kesadaran dari para pelaku usaha, untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di antaranya dengan mengoptimalkan wajib vaksin sebagai dokumen syarat masuk area mal, restoran, dan ruang publik lainnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x