Muncul Praktik Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Disuntik, DPRD Kota Bandung: Kami Prihatin

- 17 September 2021, 19:05 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. /DPRD Kota Bandung.

"Kami berharap, aturan wajib vaksin sebagai dokumen syarat bagi pengunjung memasuki mal, restoran, dan area publik lainnya, dapat benar-benar diaplikasikan oleh para pelaku usaha di tempatnya masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru! Saksi Pihak KLB Moeldoko Disebut Akui Demokrat Dipimpin AHY

Baca Juga: Persita Tempel Persib Bandung Usai Kandaskan Persela 1-0

Dikatakannya jika ada masyarakat yang belum memahami atau mengetahui cara menginstal aplikasi PeduliLindungi, Satgas penanganan Covid-19 yang ada di masing-masing tempat tersebut, dapat membantu masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung harus secara rutin memberikan edukasi, arahan, dan termasuk melakukan supervisi langsung ke lapangan. Sehingga, pada kondisi kecenderungan masyarakat kembali beraktivitas secara normal, masyarakat dapat terlindungi dan penerapan disiplin protokol kesehatan tetap terjaga," terangnya.

Terlebih dengan tren kasus rata-rata positif Covid-19 Kota Bandung saat ini, yang hanya mencapai 13 persen dan berada di status zona kuning, dapat terus dipertahankan. Bahkan terus diupayakan untuk terus menurun untuk dapat mencapai zona hijau.

Tedy meminta agar Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk dapat melakukan sampling acak swab antigen dan PCR kepada pengunjung dan petugas pengelola di berbagai sarana publik dan tempat usaha yang telah diizinkan kembali beroperasi, sebagai upaya preventif.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Perempuan di Subang, Bareskrim Polri Turun Tangan Cari Pelaku

Baca Juga: Risma Gulirkan Program Pejuang Muda Kampus Merdeka, Begini Cara Daftarnya, Terbatas hingga 30 September 2021

Termasuk di beberapa tempat yang sejak awal pandemi Covid-19 lalu, disinyalir merupakan klaster-klaster penyebaran covid-19.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x