Novel Sedih Diberhentikan, Ferdinand Hutahaean: Saya Sedih Kamu Jadi Penegak Hukum di KPK  

- 18 September 2021, 21:15 WIB
Novel Baswedan dipecat dari KPK dan menjadi trending di twitter
Novel Baswedan dipecat dari KPK dan menjadi trending di twitter /Tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary

 

 

GALAMEDIA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.

Salah satu dari 56 yang diberhentikan adalah penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan.

Novel Baswedan pun buka suara terkait keputusan tersebut.

Menurutnya, keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawainya sangat luar biasa.

Dia menilai, keputusan itu sebagai perbuatan melawan hukum dan illegal karena tujuannya, sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

“Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu.”

Baca Juga: MotoGP San Marino 2021: Francesco Bagnaia Kembali Tampil Tercepat, Cetak Rekor di Sesi Kualifikasi

“Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas,” ujarnya di gedung lama KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x